SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI DESA DI KANTOR DESA SUMBERSEKAR
Abstract
Kantor Desa Sumbersekar merupakan kantor desa yang terletak di daerah Dau, Malang. Kantor desa ini
bergerak pada bidang pelayanan masyarakat, seperti : Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), membuat
Kartu Keluarga (KK), dan membuat surat keterangan sesuai dengan keinginan warga, namun seiring
berjalannya waktu Kantor Desa Sumbersekar mencetak surat dalam jumlah yang banyak, sehingga
menyulitkan proses perekapan surat serta No. Kop surat yang masih direkap secara manual. Sehingga
menyulitkan staf kantor desa untuk mencari No. Kop surat yang akan digunakan karena jumlah surat
yang juga terhitung sangat banyak dan harus mencarinya di buku rekapan. Proses pembuatan surat juga
masih menggunakan Microsoft Word, meskipun itu menggunakan teknologi komputer tetapi itu masih
sangat menyulitkan karena menyetikan isi surat tersebut secara manual dan juga tehitung sangat banyak.
Proses pelaporan operasional tahunan maupun bulanan juga masih dilakukan secara manual. Sehingga
staf desa juga harus merekap menghitung jumlah surat yang keluar, surat yang gagal diterbitkan. Oleh
karena itu, diperlukan sebuah sistem informasi administrasi desa yang dapat membantu pencatatan
nomor surat, membantu pembuatan surat, perekapan surat, pembuata KTP maupun KK, serta sebuah
fitur pelaporan yang lengkap sehingga memudahkan kinerja dari kantor desa tersebut sendiri.
Setiap artikel yang dipublikasikan diasumsikan tidak mengandung bahan proprietary yang tidak dilindungi oleh hak paten atau aplikasi paten; tanggung jawab untuk konten teknis dan untuk perlindungan dari bahan proprietary merupakan tanggung jawab penulis dan organisasi mereka dan bukan tanggung jawab dari Jurnal Kurawal atau Staff Pengelolanya. Penulis utama (pertama/yang sesuai) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa artikel tersebut telah dilihat dan disetujui oleh semua penulis lain. Hal ini merupakan tanggung jawab penulis untuk mendapatkan semua izin pelepasan hak cipta yang diperlukan untuk penggunaan setiap materi dalam naskah sebelum pengajuan.