Publication Ethics
1. Etika Publikasi
“Ethics” atau “etika” dipahami sebagai suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman. Etika publikasi dalam hal ini adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman bagi penulis (author), mitra bestari (reviewer), penyunting (editor), dan pengelola jurnal ilmiah. Secara umum, Jurnal Citradirga hanya mempublikasikan artikel luaran penelitian, gagasan konseptual, dan review kepustakaan dalam cakupan rumpun ilmu seni, desain, dan media, pada 1) Sub Rumpun Ilmu Kesenian, dalam Bidang Ilmu Seni Intermedia (688), 2) Sub Rumpun Ilmu Media, dalam Bidang Ilmu : a) Fotografi (701); dan b) Televisi / Videografi / Sinematografi (702); serta 3) Sub Rumpun Ilmu Desain, dalam Bidang Ilmu Desain Komunikasi Visual (708). Batasan rumpun keilmuan tersebut didasarkan pada Koding Rumpun, Sub Rumpun, dan Bidang Ilmu Kemenristekdikti Tahun 2014. Artikel penelitian dapat berupa ringkasan hasil penelitian dasar (kajian, kritik, tinjauan, atau evaluasi), penelitian terapan (perancangan atau penciptaan), dan peneltian pengembangan (research & development), baik yang bersifat monodisipliner maupun interdisipliner. Dalam Bidang Ilmu Seni Intermedia dapat terbagi menjadi beberapa topik semisal Seni Video, Instalasi Video, dan topik lain yang mengeksplorasi dan mengintegrasikan seni visual dan teknologi. Dalam Ilmu Media, dapat berupa topik seperti Fotografi, Videografi, Film Fiksi maupun Dokumenter, dan topik lain yang berkaitan dengan Foto dan Video. Adapun dalam Bidang Ilmu Desain Komunikasi Visual dapat berupa topik seperti Desain Grafis, Infografis, Brand Identity, Ilustrasi, Desain Kemasan, Multimedia Interaktif, Animasi, Game Design, Apps Design, dan topik lain yang berkaitan dengan komunikasi visual.
Di samping kebijakan internal di atas, etika publikasi Jurnal Citradirga juga mengacu pada Committee on Publication Ethics (COPE), dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Nomor 5, Tahun 2014, tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah. Sebagaimana peraturan tersebut, publikasi ilmiah dalam hal ini adalah karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang, setelah melalui penelaahan ilmiah disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah, antara lain berupa: jurnal, buku, prosiding, laporan penelitian, makalah, dan poster ilmiah. Kode Etika Publikasi intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu :
- Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
- Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan
- Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.
Dengan berpegang pada tiga nilai etik tersebut, Kode Etika Publikasi Ilmiah ini membimbing pengelola, editor, mitra bestari, pengarang dan sponsor /pihak ketiga dalam sistem publikasi jurnal ilmiah untuk senantiasa mematuhi kode etika, mengikuti standar dan menerima tanggung jawab praktik-praktik pengelolaan publikasi ilmiah yang baik.
1.1. Kode Etika Pengelola Jurnal
Pengelola jurnal, yaitu organisasi profesi ilmiah, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan badan penerbit, mempunyai peran final untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan suatu karya tulis ilmiah. Keputusan penerbitan menjadi bagian dari penjabaran misi
organisasi, diambil melalui proses penelaahan mitra bestari setelah melalui pertimbangan dewan editor. Keputusan ini juga bersifat netral yang terbebas dari konflik kepentingan individu atau golongan, sisi bisnis, aspek suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pengelola jurnal memberikan kebebasan kepada mitra bestari dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang menghargai privasi serta menjaga kerahasiaan hasil kerja pengarang, mitra bestari, dan editor.
Pengelola jurnal menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, serta transparan dalam mengelola dana yang diterima dari pihak ketiga. Pengelola jurnal mempromosikan dan menjamin keberlanjutan penerbitan jurnal. Pengelola jurnal berhak menentukan peruntukan pendanaan sesuai dengan kebijakan pengelola. Dalam pengelolaannya, penyandang dana tidak mengintervensi isi dari substansi terbitan. Sumber pendanaan penelitian dan pengembangan dicantumkan dalam publikasi tanpa memengaruhi persepsi pembaca. Adapun definisi, tugas dan tanggungjawab, hubungan dengan editor dan mitra bestari, hubungan dengan pengarang dan sponsor, secara terperinci dapat dilihat pada Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Nomor 5, Tahun 2014, tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.
1.2. Kode Etika Editor Jurnal Ilmiah
Editor menentukan proses publikasi dan mengintegrasikan fungsi pengarang, mitra bestari dan pengelola jurnal untuk mempublikasikan jurnal yang baik dan terpercaya. Editor menanggapi kritik, saran, dan keberatan dari pengarang secara jujur dan transparan. Tugas editor juga menjaga kemandirian jurnal dari pertimbangan komersialisasi murni dan mengupayakan jurnal tetap menjadi jurnal berkelas utama di bidangnya. Editor bekerja berdasarkan prinsip dan berstandar etika: 1) bertanggung jawab atas pilihan isi jurnal, 2) berkewajiban membuat panduan bagi pengarang, 3) menilai secara kritis bahwa karya tulis telah terbebas dari pelanggaran etika, jujur dan objektif, mandiri, terbebas dari prasangka dalam mengambil keputusan termasuk dalam memilih mitra bestari, dan 4) memastikan proses penelaahan karya tulis dilaksanakan secara menyeluruh, transparan, objektif, dan berkeadilan. Adapun definisi, tugas dan tanggungjawab editor, hubungan dengan pembaca, pengarang, mitra bestari, dewan editor, proses editorial, dan penjaminan mutu, secara terperinci dapat dilihat pada Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Nomor 5, Tahun 2014, tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.
1.3. Kode Etika Mitra Bestari (Reviewer) Jurnal Ilmiah
Mitra bestari memegang peran yang sangat penting dalam proses publikasi ilmiah. Mitra bestari dituntut untuk jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Mitra bestari wajib bersikap kritis dalam menilai muatan suatu karya tulis sesuai dengan bidang kepakarannya, terbuka tentang hal yang baru, merahasiakan hal yang sedang dinilai dan tidak mengambil keuntungan pribadi dari karya tulis yang dinilai serta mempunyai semangat untuk memperbaiki karya tulis yang ditelaahnya. Mitra bestari mempunyai tugas membantu editor dalam menentukan karya tulis yang dapat diterbitkan dan membantu pengarang untuk meningkatkan kualitas karya tulisnya. Mitra bestari dituntut senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip dasar dan analisis ilmiah dalam melakukan proses penelaahan suatu karya tulis. Mengenai definisi, proses penelaahan, penjaminan mutu, hubungan dengan sponsor, dan hasil penelaahan, secara terperinci dapat dilihat pada Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Nomor 5, Tahun 2014, tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.
1.4. Kode Etika Pengarang Jurnal Ilmiah
Pengarang dalam jurnal ilmiah adalah seseorang yang menuangkan hasil-hasil pemikiran dan/atau penelitian dan pengembangannya dalam bentuk karya tulis ilmiah. Penelitian ditujukan untuk memperoleh pengetahuan baru, menambah khazanah ilmiah melampaui batas-batas pengetahuan yang telah diketahui atau menghasilkan metode penyelesaian secara ilmiah untuk masalah yang dihadapi. Hasil proses ini merupakan kontribusi pengarang sebagai individu dalam menyumbang ilmu pengetahuan.
Keberadaan seorang pengarang akan diakui setelah hasil penelitiannya diterbitkan. Publikasi merupakan salah satu hasil penelitian dan pengembangan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh pengarang yang terlibat di dalamnya. Seorang pengarang wajib melaporkan proses dan hasil penelitiannya secara jujur, jelas, tepat, akurat, menyeluruh, dan berimbang serta tetap menyimpan data penelitian secara baik. Mempublikasikan hasil penelitian dan pengembangan yang berkualitas merupakan ajang untuk mempromosikan dan mengaktualisasikan diri; mempertahankan eksistensi diri di dalam lingkungan komunitas ilmiah pada khususnya dan di masyarakat umumnya. Pengarang mematuhi koridor-koridor yang telah ditentukan dalam Kode Etika Pengarang. Seorang pengarang penerima dana mempunyai kebebasan untuk menentukan jurnal yang sesuai dengan bidang penelitiannya. Pengarang terbebas dari konflik kepentingan karena adanya penyandang dana. Mengenai definis, penjaminan mutu, kekayaan intelektual, penerapan klirens etik penelitian dan publikasi, dan hubungan dengan sponsor, secara terperinci dapat dilihat pada Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Nomor 5, Tahun 2014, tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.
2. Kebijakan Plagiarisme
Kebijakan Jurnal Citradirga terhadap plagiarisme mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Tindak plagiat, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) pada peraturan tersebut, dapat meliputi, tapi tidak terbatas pada : 1) mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; 2) mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; 3) menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; 4) merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; dan 5) menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai. Adapun ‘sumber’ yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) tersebut adalah sumber yang terdiri atas orang / perseorangan atau kelompok orang, masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan, atau anonim penghasil .satu atau lebih karya dan/atau karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik.
Adapun plagiator adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan plagiat, sebagaimana pasal 3, plagiator di perguruan tinggi dapat : 1) satu atau lebih mahasiswa; 2) satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan; atau 3) Satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa. Adapun sanksi sebagaimana peraturan tersebut yakni bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas: 1) Teguran; 2) Peringatan tertulis; 3) Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan; 4) Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional; 5) Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat; 6) Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan; 7) Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan; atau 8) Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Di samping penulis menandatangani Formulir Persetujuan Pengalihan Hak Cipta dan Pernyataan Keaslian Karya Ilmiah (Copyright Transfer Agreement / CTA & Manuscript Authenticity Statement), untuk menanggulangi plagiarisme Jurnal Citradirga juga melakukan scan plagiarisme dengan menggunakan software Plagius di awal proses penyuntingan. Manuskrip dengan persentase plagiarisme >20% akan dikembalikan kepada penulis.