PEMAHAMAN KONSULTAN PAJAK TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK BERDASARKAN FENOMENOLOGI TRANSENDENTAL HUSSERL

  • Yoan Caroline Universitas Ma Chung
  • Daniel Sugama Stephanus

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedalaman pemahaman tentang penghindaran pajak berdasarkan perspektif konsultan pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan paradigma interpretif dan pendekatan fenomenologi transendental Husserl. Fenomenologi transendental Husserl didasari pada pengalaman hidup dari konsultan pajak. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini ditujukan kepada empat konsultan pajak IKPI Kota Malang. Pemilihan konsultan pajak sebagai informan didasarkan karena konsultan pajak adalah seseorang yang memberikan jasa profesional kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya melakukan penghematan pajak dalam bentuk penghindaran pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Data dianalisis secara deskriptif melalui pendekatan fenomenologi transendental Husserl, yakni epoche, reduksi transendental, variasi imajinasi, serta sintetis makna dan esensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsultan pajak memahami dengan baik mengenai esensi dasar penghindaran pajak, motif wajib pajak dalam melakukan tindakan penghindaran pajak, hukum terkait penghindaran pajak, dan cara melakukan penghindaran pajak. Penghindaran pajak dipandang konsultan pajak sebagai usaha menghindari pajak yang diwujudkan ke dalam bentuk penghematan pajak secara efisien dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan pajak mengetahui dan menganggap bahwa secara legalitas hukum, penghindaran pajak tidak termasuk ke dalam pelanggaran hukum dan masuk ke dalam lingkup legal.

References

Cristina. (2022). Strategi Tax Planning Tepat untuk Efisiensi Pajak. Pajakku.Com. https://www.pajakku.com/read/60386353c069d02167e9571a/Strategi-Tax-Planning-Tepat-untuk-Efisiensi-Pajak

Dewi, A. A. I. P., Sudarma, M., & Baridwan, Z. (2016). Dilema Etis Konsultan Pajak dalam Tax Planning: Studi Fenomenologi. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP), 2(1), 58–67.

Kurniasari, I. (2018). Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Perilaku Wajib Pajak: Sebuah Studi Fenomenologi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB UB.

Kuswandoro, W. (2015). Fenomenologi Husserlian. Wkwk.Lecture.Ub.Ac.Id. http://wkwk.lecture.ub.ac.id/2015/10/fenomenologi-husserlian/#_ftn2

Kuswarno, E. (2013). Fenomenologi: Metodologi Penelitian Komunikasi. Widya Padjadjaran.

Manurip, C., & Suwetja, I. G. (2022). Analisis Pemahaman dan Persepsi Etis Dari Sisi Konsultan Pajak Tentang Penghindaran Pajak Aktif Dalam Bentuk Tax Avoidance dan Tax Evasion ( Studi Pada Konsultan Pajak Di Kota Bitung Dan Manado ). Jurnal LPPM EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya Dan Hukum), 5(2), 1–2.

Maryati, & Tarmizi, M. I. (2015). Pemahaman dan Persepsi Etis Akuntan Pajak tentang Tax Avoidance dan Tax Evasion. SNA 18 Medan, 1–23.

Mushlihin. (2020). Pengertian Pemahaman dalam Pembelajaran. https://www.referensimakalah.com/2013/05/pengertian-pemahaman-dalam-pembelajaran.html

Neubauer, B. E., Witkop, C. T., & Varpio, L. (2019). How phenomenology can help us learn from the experiences of others. Perspectives on Medical Education, 8(2), 90–97. https://doi.org/10.1007/s40037-019-0509-2

Nurhidayah, H. (2022). Menelisik Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion. Pajak.Com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/menelisik-perbedaan-tax-avoidance-dan-tax-evasion/

Nurul, F., Ludigdo, U., & Irianto, G. (2014). Fenomenologi Praktik Tax Planning pada Wajib Pajak Badan. Jurnal Akuntansi El Muhasaba, 5(1), 18–34.

OnlinePajak. (2018). Konsultan Pajak: Pengertian, Layanan dan Manfaatnya. Online-Pajak.Com. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/konsultan-pajak-pengertian-layanan-dan-manfaatnya

Rahardjo, M. (2018). Paradigma Interpretif. Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 4(1), 1032–1047.

Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan Indonesia (Konsep, Sistem dan Implementasi). Rekayasa Sains.

Saptono, P. B. (2020). Sekilas Tentang Tax Loopholes & Grey Area. Transformasi.Net. http://www.transformasi.net/articles/read/157/sekilas-tentang-tax-loopholes-dan-grey-area.html

Saputra, K. E. (2015). Pemahaman Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Konsultan Pajak tentang Perilaku Wajib Pajak: Sebuah Studi Fenomenologi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 5(3), 248–253.

Schonenberg, I. (2020). Intelligent Tax Fraud Detection. Intelligent Tax Fraud Detection.

Sekaran, A., & Bougie, R. (2019). Metode Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan-Keahlian. Salemba Empat.

Sepriana, R. (2021). Tax Avoidance on Poultry Business Owners in Blitar Regency, East Java Province. International Journal of Accounting & Finance in Asia Pasific, 4(1), 51–59. https://doi.org/10.32535/ijafap.v4i1.1032

Sheehan, S. (2014). A Conceptual Framework for Understanding Transcendental Phenomenology Through the Lived Experiences of Biblical Leaders.
Emerging Leadership Journeys, 7(1). https://www.regent.edu/journal/emerging-leadership-journeys/understanding-transcendental-phenomenology/

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. CV. Alfabeta.

Supriadi. (2015). Perkembangan Fenomenologi pada Realitas Sosial Masyarakat dalam Pandangan Edmund Husserl. 5(2), 52–61. https://doi.org/10.9744/scriptura.5.2.52-61

Susanto, S. (2022). Urgensi Pengaturan Tax Avoidance dalam Peraturan Perpajakan di Indonesia. El-Dusturie, 1(2), 89–113. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i2.5129

Widiasworo, E. (2017). Strategi Dan Metode Mengajar Siswa Di Luar Kelas (Outdoor Learning) (Nurhid (ed.)). Ar-Ruzz Media.

Zain, M. (2014). Manajemen Perpajakan. Salemba Empat.
Published
2024-02-09